Cerita Kriminal

''Jangan Bilang Siapa-siapa'' Bisikan Tukang Bubur Cabul ke Para Anak yang Mau Burung Dara

Tukang bubur di Kota Tangerang mencabuli anak-anak di bawah umur sambil berjualan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
ilustrasi burung dara. Tukang bubur di Kota Tangerang melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sambil berjualan dagangannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tukang bubur di Kota Tangerang mencabuli anak-anak di bawah umur sambil berjualan.

Adalah Ahmad Fauzi alias Tolib (33) warga Cirebon yang sudah dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Ia menjadi pelaku pencabulan anak-anak di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap empat orang bocah yang masih berusia 6 - 7 tahun.

Yakni A (7) O (6), A  (7) dan G (6).

Baca juga: Tukang Bubur Cabul Beraksi di Tangerang, Sasar Anak Kecil Buat Orang Tua Pada Kaget

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut.

Awalnya pada Mei 2022 ke empat korban anak itu sedang bermain.

Lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur - Dua anak kecil di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, jadi korban aksi bejat tukang bubur cabul berinisial A.
Ilustrasi bocah pencabulan tukang bubur di Tangerang. (Istimewa)

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," ungkap Zain dalam keterangannya, Senin (4/6/2022).

Zain menuturkan, empat korban tersebut adalah anak laki-laki.

Pelaku Tolib juga saban hari berprofesi sebagai tukang bubur keliling.

"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban," terang Zain.

"Jangan bilang siapa-siapa," kata Tolip yang ditirukan Zain.

Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

Baca juga: Tingkah Tak Wajar Sopir Taksi Cabul di Kebayoran Lama, Cium Anak-anak hingga Pamer Kemaluan

Pelaku juga disangkakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.

Perilaku bejat Tolib ini terkuak setelah pihak keluarga korban merasa ada yang aneh terhadap perilaku anaknya.

"Awalnya itu pas bapaknya curiga dengan kelakuan anak yang berubah setelah beberapa hari ini," ujar Agus seorang warga sekitar, Jumat (1/7/2022).

Ayahnya pun sempat terkejut bukan main ketika mendengar anaknya dilecehkan oleh tukang bubur.

Pasalnya, anak itu mengaku mendapat tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Tolib

"Akhirnya pelaku disamperin ke kontrakan yang bersangkutan. Terus ditanya awalnya enggak mau mengaku, tapi pas dibawa anaknya (korban) dia akhirnya mengaku," ungkap Agus.

Menurutnya, sejauh ini ada dua anak yang diduga menjdi korban pencabulan tukang bubur tersebut.

Terduga pelaku pun sudah digelandang petugas ke Mapolrestro Tangerang Kota pada kemarin malam, Kamis (30/6/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved