Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
PDIP Sentil Gubernur DKI Jakarta: Imbas Pergantian Nama Jalan Tak Sesederhana Ucapan Anies Baswedan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai imbas pergantian nama tak sesederhana seperti ucapan Anies Baswedan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai imbas pergantian nama tak sesederhana seperti ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia mengatakan imbas pergantian nama ini tak begitu saja terselesaikan dengan hadirnya jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk mengurus administrasi warga.
"Ya makanya kan banyak ada sertifikat, kan gak sesederhana yang Pak Anies bayangkan.
Jadi dalam konteks perubahan nama gak sesederhana sebagaimana yang disampaikan Pak Anies.
Okelah biayanya gratis katakanlah, tapi dari sisi waktu, dari sisi yang lain kan itu menjadi hal yang perlu dipertimbangkan juga oleh Pemprov," jelasnya saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Abaikan Ali Sadikin, Ini Nama Tokoh Betawi Versi Anies Baswedan yang Dianggap Layak Jadi Nama Jalan
Oleh sebab itu, politisi PDI-Perjuangan ini mendesak adanya evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, pihaknya juga sudah merima aduan pergantian nama jalan dari tujuh kelompok masyarakat dan diperkirakan bakal terus bertambah.
"Itu yang mengajukan ke Fraksi PDI-Perjuangan itu kan makin hati makin bertambah. 7 kelompok warga masyarakat yang melaporkan ke Fraksi PDI-Perjuangan," kata dia.

Anies bakal lanjutkan pergantian nama jalan
Meski menuai polemik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan masih ada banyak jalan yang akan diubah namanya menjadi nama tokoh Betawi.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 22 nama jalan yang diubah Gubernur Anies Baswedan.
"Ini (pergantian nama jalan) tidak selesai di sini. Ini gelombang pertama, nanti kami akan teruskan sampai tuntas," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Orang nomor satu di DKI ini menyebut, keputusan pergantian nama diambil sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka yang telah melestarikan kebudayaan Betawi.
Dengan demikian, nama para tokoh Betawi itu akan tetap selalu dikenang dan jasanya tak dilupakan oleh generasi penerus bangsa.
Baca juga: Anies Baswedan Sama Sekali Ogah Bicara Saat Ditanya Ada Penolakan Warga Soal Pergantian Nama Jalan
"Ini akan mencerminkan di kota ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," ujarnya.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, pergantian nama ini bisa menginspirasi para milenial untuk turut melestarikan budaya Betawi.
"Kami menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadikan nama jalan di Jakarta," tuturnya.
"Harapannya Jakarta makin mencerminkan sebagai kota yang menghormati pribadi-pribadi yang berjasa dan menjadikan pribadi yang berjasa sebagai inspirasi bagi generasi ke depan," sambungnya.

Anies pun memastikan, seluruh pergantian dokumen kependudukan, kendaraan, dan pertanahan tidak akan membebani masyarakat.
Dokumen yang saat ini dimiliki masyarakat pun masih sah atau legal hingga masa berlakunya habis.
"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, dan kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan berakhirnya validitas dokumen," kata Anies.
Sebagai informasi, puluhan nama jalan di Jakarta telah resmi diganti dengan nama-nama tokoh Betawi.
Berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, pergantian nama jalan, gedung dan zona ini diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekiranya ada 22 nama jalan yang diganti, dua gedung dan sejumlah zona.
Lantas apakah pergantian ini berdampak pada data administrasi yang dimiliki warga?
Baca juga: Pergantian Nama Jalan Tuai Protes, 7 Kelompok Masyarakat Adukan Program Anies ke PDIP
Orang nomor satu di DKI mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi.
Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).
"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya.
Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:
Nama jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Kampung
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)