Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Pergantian Nama Jalan Tuai Polemik, Data Disdukcapil Belum Banyak Warga Ubah Alamat KTP dan KK

Disdukcapil DKI Jakarta memberikan update terbaru menyoal perubahan KK dan KTP milik warga di wilayah yang terdampak perubahan nama jalan

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Plang nama Jalan Mualim Teko di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/6/2022). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memberikan update terbaru menyoal perubahan KK dan KTP milik warga di wilayah yang terdampak perubahan nama jalan. 

Layanan jemputu bola ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan khusus untuk pelayanan di Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, imbas perubahan 22 nama jalan dengan tokoh Betawi, Pemprov DKI melakukan layanan jemput bola perubahan dokumen.

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan, layanan jemput bola ini dibuka untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.

"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Sebagai informasi, ada 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan.

Kebijakan ini pun berimbas pada pergantian kolom alamat pada KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.

Untuk mengakomodir perubahan alamat ini, Disdukcapil DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait ketersediaan blangko KTP elektronik dan KIA.

"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.

Pelang Jalan H. Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022).
Pelang Jalan H. Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.

Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.

Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.

Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved