Cerita Kriminal

Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis Gegara Cemburu Chat 'Sayang', Pria Bertato di Depok Habisi Pacar

Pria yang tubuhnya penuh tato itu mengakhiri hidup kekasihnya di sebuah saung di dekat Kali Krukut, kawasan Limo, Kota Depok

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menghadirkan tersangka FR alias P (27), tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, IM (22) , yang jasadnya ditemukan di Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan, di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). FR membunuh pacar karena cemburu adanya chat dengan kata "sayang" di telepon genggam korban.  

Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis, Pria Bertato di Depok Habisi Nyawa Kekasih Karena Cemburu Chat 'Sayang'

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan FR alias P (27) terhadap pacarnya, IM (22) , dan jasadnya dibuang di Kali Krukut Depok hingga terbawa arus ke wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

FR yang telah menjalin asmara dengan korban selama tujuh bulan, membunuh pacar karena cemburu.

Pria yang tubuhnya penuh tato itu mengakhiri hidup kekasihnya di sebuah saung di dekat Kali Krukut, kawasan Limo, Kota Depok, pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Saung kecil itu menjadi saksi bisu kekejaman FR terhadap pacarnya.

Di saung tersebut lah, FR tega menghabisi nyawa pacarnya menggunakan sehelai sarung bermotif batik yang ditemukan di lokasi.

“Pelaku dan korban berpacaran sejak tahun baru 2022, kurang lebih sudah tujuh bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestro Depok, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Sayang Kamu Dimana Chat Mesra Bikin Pria Ini Gelap Mata, Pacarnya Dihabisi di Saung Pakai Sarung

Diwartakan sebelumnya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban musabab cemburu buta mendapati ada seseorang yang mengirim pesan berbunyi ‘sayang kamu dimana’ pada korban.

“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘sayang kamu dimana’. Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,” beber Imran.

“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telepon tersebut,” timpalnya.

Ilustrasi evakuasi mayat di kali
Ilustrasi evakuasi mayat di kali (Istimewa via TribunJateng)

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved