Cerita Kriminal
Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis Gegara Cemburu Chat 'Sayang', Pria Bertato di Depok Habisi Pacar
Pria yang tubuhnya penuh tato itu mengakhiri hidup kekasihnya di sebuah saung di dekat Kali Krukut, kawasan Limo, Kota Depok
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis, Pria Bertato di Depok Habisi Nyawa Kekasih Karena Cemburu Chat 'Sayang'
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan FR alias P (27) terhadap pacarnya, IM (22) , dan jasadnya dibuang di Kali Krukut Depok hingga terbawa arus ke wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
FR yang telah menjalin asmara dengan korban selama tujuh bulan, membunuh pacar karena cemburu.
Pria yang tubuhnya penuh tato itu mengakhiri hidup kekasihnya di sebuah saung di dekat Kali Krukut, kawasan Limo, Kota Depok, pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Saung kecil itu menjadi saksi bisu kekejaman FR terhadap pacarnya.
Di saung tersebut lah, FR tega menghabisi nyawa pacarnya menggunakan sehelai sarung bermotif batik yang ditemukan di lokasi.
“Pelaku dan korban berpacaran sejak tahun baru 2022, kurang lebih sudah tujuh bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestro Depok, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Sayang Kamu Dimana Chat Mesra Bikin Pria Ini Gelap Mata, Pacarnya Dihabisi di Saung Pakai Sarung
Diwartakan sebelumnya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban musabab cemburu buta mendapati ada seseorang yang mengirim pesan berbunyi ‘sayang kamu dimana’ pada korban.
“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘sayang kamu dimana’. Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,” beber Imran.
“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telepon tersebut,” timpalnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.