Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Pemprov DKI Ngotot Ubah Nama Jalan, Padahal Diprotes Warga hingga Dianggap Tak Sah Ketua DPRD DKI
Pemprov DKI ngotot mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi, meski mendapat protes dari masyarakat. Pergantian sudah melalui proses panjang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tanggapan Anak Buah Anies Tak Libatkan DPRD: Sesuai Amanah Gubernur
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta buka suara soal tidak dilibatkannya DPRD DKI dalam perubahan atau pergantian 22 nama jalan di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Baca juga: Ini Target Disdukcapil DKI untuk Perubahan KTP dan KK Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan
"Kalau kami kan melakukan eksekusi terhadap Keputusan Gubernur 565 (tahun 2022). Kami diminta untuk melakukan tugas kami terkait perubahan nama jalan ini. Jadi kami melakukan sesuai dengan amanah Keputusan Gubernur Nomor 565 itu," ucapnya saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Anak buah Gubernur Anies ini menjelaskan bila detail perubahan atau pergantian nama jalan lebih baik ditanyakan kepada pihak Dinas Kebudayaan.
Pasalnya, kata dia, di Kepgub 565 Tahun 2022 hanya menyoal penetapan nama jalan saja.
Sementara pedomannya tertuang dalam Kepgub Nomor 28 Tahun 1999.
"Kalau di Kepgub 565 ini hanya penetapan nama jalan, gedung, menugaskan para wali kota, bupati, para dinas, Dinas Perhubungan, Bina amarga, Dukcapil."
"Prosesnya mungkin bisa ditanyakan kemaren dalam proses dinas kebudayaan ya."

"Yang melakukan apa namanya proses sosialisasi ini seperti itu, karena kan pengusungnya ini di sektor penamaan nama-nama jalan ini adalah dinas kebudayaan," ungkapnya.
Namun, bila merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 565 Tahun 2022, pertimbangannya memang mencatutu Kepgub Nomor 28 Tahun 1999.
Adapun bunyi pertimbangan pada poin b yakni, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan nama jalan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Kemudian di poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Padahal bila merujuk pada Kepgub Nomor 28 Tahun 1999, isi lengkap Pasal 8 ayat 2 berbunyi, usul penetapan nama jalan, taman dan bangunan umum yang telah dinilai oleh Badan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Baca juga: Lokasi Layanan Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan, Jakarta Timur Dimulai Pukul 13.00 WIB
Di mana, keanggotan Badan Pertimbangan ini terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif.