Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Pemprov DKI Ngotot Ubah Nama Jalan, Padahal Diprotes Warga hingga Dianggap Tak Sah Ketua DPRD DKI
Pemprov DKI ngotot mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi, meski mendapat protes dari masyarakat. Pergantian sudah melalui proses panjang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI tetap ngotot mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi, meski mendapat banyak protes dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut keputusan pergantian nama jalan itu sudah melalui proses yang panjang.
"Sejauh ini sudah menjadi keputusan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan pemberian penghormatan kepada tokoh-tokoh Betawi dan tokoh-tokoh Jakarta," ucapnya di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).
Ariza mengakui, pergantian nama ini berimbas pada perubahan dokumen kependudukan warga setempat.
Untuk itu, Pemprov DKI langsung melakukan upaya jemput bola guna memudahkan warga terdampak perubahan nama jalan mengurus perubahan dokumen kependudukan.
Baca juga: DPRD DKI Tak Dilibatkan dalam Pergantian Nama Jalan Ibu Kota, Dukcapil: Ini Sesuai Amanah Gubernur
"Terkait pergantian nama jalan, memang ada masyarakat yang keberatan. Kami memperhatikan itu sehingga dari dinas terkait membuat program untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti nama jalan dengan tokoh Betawi belakangan memang menuai kontroversi.

Tak hanya banyak dikritik masyarakat, Ketua DPRD DKI Jakarta bahkan menyebut pergantian nama jalan tersebut tidak sah.
Sebab, Gubernur Baswedan mengambil keputusan soal pergantian nama jalan itu secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan legislatif.
"Kita mengacu ke Pergubnya pak Sutiyoso saja, Pergub pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD," ucapnya di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
"Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh bos," sambungnya.
Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang tak berkoordinasi dengan legislatif ini pun disesalkan oleh Prasetyo.

Ia pun menyebut, Anies dan jajarannya tak pernah menyinggung soal perubahan 22 nama jalan ini setiap kali rapat kerja dengan DPRD.
"Harusnya yang namanya dewan pertimbangan itu harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri. Apa artinya Pemda, ada dia, ada saya, dia menerima uang, saya yang ngetok palu," ujarnya.
Tanggapan Anak Buah Anies Tak Libatkan DPRD: Sesuai Amanah Gubernur
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta buka suara soal tidak dilibatkannya DPRD DKI dalam perubahan atau pergantian 22 nama jalan di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Baca juga: Ini Target Disdukcapil DKI untuk Perubahan KTP dan KK Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan
"Kalau kami kan melakukan eksekusi terhadap Keputusan Gubernur 565 (tahun 2022). Kami diminta untuk melakukan tugas kami terkait perubahan nama jalan ini. Jadi kami melakukan sesuai dengan amanah Keputusan Gubernur Nomor 565 itu," ucapnya saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Anak buah Gubernur Anies ini menjelaskan bila detail perubahan atau pergantian nama jalan lebih baik ditanyakan kepada pihak Dinas Kebudayaan.
Pasalnya, kata dia, di Kepgub 565 Tahun 2022 hanya menyoal penetapan nama jalan saja.
Sementara pedomannya tertuang dalam Kepgub Nomor 28 Tahun 1999.
"Kalau di Kepgub 565 ini hanya penetapan nama jalan, gedung, menugaskan para wali kota, bupati, para dinas, Dinas Perhubungan, Bina amarga, Dukcapil."
"Prosesnya mungkin bisa ditanyakan kemaren dalam proses dinas kebudayaan ya."

"Yang melakukan apa namanya proses sosialisasi ini seperti itu, karena kan pengusungnya ini di sektor penamaan nama-nama jalan ini adalah dinas kebudayaan," ungkapnya.
Namun, bila merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 565 Tahun 2022, pertimbangannya memang mencatutu Kepgub Nomor 28 Tahun 1999.
Adapun bunyi pertimbangan pada poin b yakni, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan nama jalan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Kemudian di poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Padahal bila merujuk pada Kepgub Nomor 28 Tahun 1999, isi lengkap Pasal 8 ayat 2 berbunyi, usul penetapan nama jalan, taman dan bangunan umum yang telah dinilai oleh Badan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Baca juga: Lokasi Layanan Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan, Jakarta Timur Dimulai Pukul 13.00 WIB
Di mana, keanggotan Badan Pertimbangan ini terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif.
Sebagaimana yang disebutkan pada bagian BAB II Pasal 2 ayat 3.
Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:
Nama jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Kampung
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)