Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Wagub Ariza Ambil Sikap Tegas Langsung Mau Perketat Aturan
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menegaskan bakal kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Ariza meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bakal segera kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Hal ini disampaikan Wagub Ahmad Riza Patria menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta yang naik ke Level 2.
"Hari ini sudah diumumkan naik PPKM dari pemerintah pusat dan satgas pusat, kami akan berlakukan PPKM di Level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," ucapnya di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).
Orang nomor dua di DKI ini pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasalnya, kasus Covid-19 di ibu kota juga terus meningkat selama periode sebulan terakhir ini.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Anies Baswedan: Kami Komunikasikan dengan Pemerintah Pusat
"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan protokol kesehatan, disiplin patuh dan taat," ujarnya.
Tak hanya itu, Wagub Ariza juga mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.

"Karena memang selama ini ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta masyarakat untuk patut dan taat prokes," kata Ariza.
Reaksi Wagub Ariza terhadap kenaikan status PPKM ke Level 2 ini sedikit berbeda dibandingkan Gubernur Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies tak mau banyak berkomentar soal peningkatan status PPKM ini.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu pun lebih memilih berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.

"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucap Anies singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2022).
Sebagai informasi, sejumlah daerah kembali berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022, sejumlah wilayah justru tercatat naik level dan berstatus PPKM level 2.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga Awal Agustus, Jakarta Level 2
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu adanya perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Adapun wilayah yang masuk dalam PPKM level 2 yakni, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Hal ini pun sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

"Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2," lanjutnya.
Sementara untuk pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.
Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2. Dari sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.