Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM di Jakarta Naik Level 2, Anies Baswedan: Kami Komunikasikan dengan Pemerintah Pusat
Anies Baswedan enggan membeberkan langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul peningkatan status PPKM Level 2 ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi soal peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik ke level 2 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Orang nomor satu di DKI ini pun mengaku bakal langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota yang juga mulai naik lagi.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucap Anies singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2022).
Anies Baswedan enggan membeberkan langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul peningkatan status PPKM Level 2 ini.
Sebagai informasi, sejumlah daerah kembali berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Baca juga: Puncak Kasus Covid Varian BA.4 dan BA.5, Satgas Imbau Masyarakat Tak Panik
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022, sejumlah wilayah justru tercatat naik level dan berstatus PPKM level 2.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu adanya perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Adapun wilayah yang masuk dalam PPKM level 2 yakni, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Hal ini pun sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
"Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2," lanjutnya.
Baca juga: Darurat PMK Nasional, Petugas Tingkatan Pemeriksaan Hewan Kurban di Pasar Rebo
Sementara untuk pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.
Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2. Dari sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.