Cerita Kriminal
'Sayang Kamu Dimana' Chat Mesra Bikin Pria Ini Gelap Mata, Pacarnya Dihabisi di Saung Pakai Sarung
Cemburu buta menjadi motif seorang pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok. Korbannya dihabisi pakai sarung.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Mayat Wanita di Aliran Kali Jagakarsa Ternyata Dibunuh Pacarnya
Jasad IM ditemukan di aliran Kali Krukut kawasan Perumahan Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Baca juga: Santainya Rizki Dorong Troli Berisi Mayat Teman Kerja, Jalan Pelan Tak Buru-buru
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui tewas akibat dibunuh lalu jasadnya dibuang ke aliran kali hingga hanyut dan ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pada Senin (4/7/2022) kemarin malam.
“Jadi setelah dibuang mayat ini hanyut ditemukan di Kali Kerukut.
Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polrestro Depok, Selasa (5/7/2022).
Imran mengatakan, pelaku pembunuhan korban tak lain dan tak bukan adalah kekasihnya sendiri, berinisial FR alias P (27).
“Yang bersangkutan ini (pelaku) adalah pacar dari korban,” ungkap Imran.
Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batuk di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.
Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Teman Kecil Ungkap Sosok Alex Bonpis Bandar Besar Kampung Bahari: Punya Banyak Mobil dan Bodyguard |
![]() |
---|
Gerak-gerak Mencurigakan Pria saat Keluar Kampung Bahari, Ternyata Bawa Bungkus Rokok Isinya Sabu |
![]() |
---|
Telusuri Pelaku Pembunuhan Kurir Makanan Online di Kramat Jati, Polisi Telusuri Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Pemilik Warung di Bekasi Kaget Baktor Tahu Bulat Muncul Depan Tokonya, Ternyata Hasil CurianĀ |
![]() |
---|
Polisi Periksa Tiga Orang Keluarga Dekat di Kasus Balita Pasar Rebo yang Tewas Dianiaya |
![]() |
---|