Cerita Kriminal

Trio Begal Teluknaga Ciut Dibekuk Polisi: Selalu Beraksi Pakai Celurit, Korbannya Luka Parah

Trio begal di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menciut setelah mereka dibekuk aparat

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Muhammad Azzam/screenshot/CCTV
Ilustrasi trio begal di Kota Tangerang saat berksi menghajar korbannya. 


Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Nyali trio begal di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menciut setelah mereka dibekuk aparat Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiganya ditangkap pada Rabu (29/6/2022) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Ulah trio begal ini, ada tiga korban dari komplotan begal ini yang terkena luka senjata tajam.

Lantaran, komplotan ini menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korbannya.

Mereka adalah Bayjuri warga kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Sejoli Niat Pacaran Malah Kejar-kejaran dengan Begal di Tangerang, Begini Ceritanya

Kemudian Muhammad Dzul Fahmi (9/4/2022) yang mengalami luka bacok.

Korban ketiga adalah Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 silam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18).

"Berdasarkan tiga laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang," jelas Zain dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

Motor dan celurit yang digunakan tersangka MM (23) dan MF (22) saat melakukan begal di Kota Tangerang
Motor dan celurit yang digunakan tersangka MM (23) dan MF (22) saat melakukan begal di Kota Tangerang (Istimewa)

Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya.

Yakni korban sedang bermain handphone kemudian disantroni para tersangka sambil mengayunkan celurit.

"Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," ujar Zain.

Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban.

Tidak hanya mencuri harta benda, korban juga melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved