Antisipasi Virus Corona di DKI
Jabodetabek Batal Terapkan PPKM Level 2, Statusnya Kembali Level 1, Terungkap Ini Pertimbangannya
Satgas Covid-19 mengungkap alasan perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek dari level 2 menjadi Level 1.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satgas Covid-19 mengungkap alasan perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek dari level 2 menjadi Level 1.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal menuturkan tren pelandaian terjadi pada seminggu terakhir, sekalipun kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan.
"Meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," ucapnya, Rabu (6/7/2022).
"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan," sambungnya.
Berangkat dari hal inilah akhirnya pembahasan ulang dilakukan dan didapatkan keputusan untuk menurunkan status PPKM di Jabodetabek menjadi level 1 kembali.
Baca juga: Baru Dinaikan ke Level 2, PPKM di Jabodetabek Berubah Lagi Jadi Level 1
Aturan ini pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali dan berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," pungkasnya.
PPKM di Jabodetabek kembali Level 1
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah mengalami revisi.
Alhasil, sejumlah wilayah yang sempat berstatus level dua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, kembali turun menjadi level 1.
Adapun wilayah yang direvisi menjadi PPKM Level 1 diantaranya ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," ucap Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).
Perubahan aturan ini pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Di mana pada diktum kesatu poin a berbunyi Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm-di-indonesia.jpg)