Cerita Kriminal

Maling Motor Amatir di Bekasi Tertangkap, Sasar Kendaraan Tak Dikunci Stang Lalu Jual di Facebook

Aksi komplotan maling motor amatir itu terakhir kali beraksi pada, 23 Juni 2022. Mereka berhasil menggasak motor milik korban bernama Witgianto.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di POndok Melati dan Jatiasih, di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (5/7/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Polsek Pondok Gede Kota Bekasi meringkus tiga anggota komplotan pencuri sepeda motor kelas amatis. 

Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan, tiga tersangka berinisial WF (20), SR (20) dan DJ (17). 

"Ketiganya sudah beraksi sebanyak tiga kali, dua di daerah Pondok Melati satu lagi di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Herman, Rabu (6/7/2022). 

Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka biasanya memiliki modus yang bisa dibilang amatir.

Sebab, komplotan maling tersebut hanya mengincar kendaraan yang tidak kunci stang. 

"Berkeliling mencari kendaraan yang tidak dikunci stang, lalu setelah itu kendaraan hasil curian didorong menggunakan kendaraan yang mereka bawa (distep)," jelas Herman. 

Baca juga: Malam Mencekam di Pondok Indah, 2 Pemuda Tewas Seketika di Jalan, Motor Oleng Tak Bisa Dikendalikan

Aksi komplotan maling motor amatir itu terakhir kali beraksi pada, 23 Juni 2022. Mereka berhasil menggasak motor milik korban bernama Witgianto. 

Kendaraan hasil curian biasanya dijual secara daring melalui akun media sosial Facebook, pelaku memposting dengan harga jual kisaran satu juta rupiah. 

"Rata-rata dibawah satu juta. Melalui Facebook jualnya. Jadi COD-an (Cash on Delivery). Dia pasang iklan di facebook kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat," ucap Herman. 

Baca juga: Terekam CCTV, Maling di Pademangan Ucapkan Assalamualaikum Sebelum Patahkan Stang Motor Korban

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Pengakuan tersangka uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membayar kontrakan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved