Pemuda di Depok Enteng Buang Mayat Pacar Usai Dihabisi, Chat Mesra Bikin Emosi Pelaku Meledak

Chat yang tiba-tiba masuk dari ponsel IM membuat P emosi. P tega membawa kekasihnya ke sebuah saung lalu menghabisinya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Seorang pria berinisial P nekat menghabisi nyawa kekasihnya, padahal keduanya sudah menjalanin kasih selama 7 bulan. Jasad korban ditemukan di Kali Krukut, Jagakarsa, Kamis (30/6/2022). 

Mirisnya setelah melihat sang kekasih tak bernyawa, P nekat membuangnya ke Kali Krukut.

"Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Tak sampai situ, P juga mengambil motor korban lalu disimpan di rumah temannya.

P membunuh kekasihnya, IM karena emosi melihat pesan dari ponsel korban.
P membunuh kekasihnya, IM karena emosi melihat pesan dari ponsel korban. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor korban, dan sudah diamankan di rumah temannya,"

"Kemudian perhiasan, handphone korban, itu dibuang oleh pelaku ke aliran kali itu,” jelasnya.

P menghabisi IM pada, Selasa (28/6/2022) dan jasadnya baru ditemukan di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022).

Dikatakan Imran, mayat tersebut baru ditemukan dua hari setelahnya karena terbawa arus hingga sampai di Jagakarsa.

“Jadi ini tempat kejadian perkaranya (TKP) di Depok,"

"Tapi penemuan mayatnya di Jagakarsa, karena kan dibuang ke kali dan kebawa arus,”

Setelah membunuh IM, P sempat melarikan diri ke beberapa daerah.

Namun pelariannya berakhir pada Senin (4/7/2022), P ditangkap di daerah Brebes.

Baca juga: Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis Gegara Cemburu Chat Sayang, Pria Bertato di Depok Habisi Pacar

“Iya setelah melakukan pembunuhan ini pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes,"

"Tertangkap pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” kata Imran.

Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Teganya, P membunuh kekasihnya karena emosi lihat pesan mesra. Padahal sudah menjalanin kasih 7 bulan.
Teganya, P membunuh kekasihnya karena emosi lihat pesan mesra. Padahal sudah menjalanin kasih 7 bulan. (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas dan Tribun Jogja)

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved