Perjalanan Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai Jombang, Dilindungi Relawan Hingga Praperadilan Ditolak
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial MSAT masih bisa melenggang bebas dan tinggal di kediamannya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang kini menjadi sorotan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial MSAT masih bisa melenggang bebas dan tinggal di kediamannya.
Polisi dari Polres Jombang dan Polda Jatim pun kesulitan untuk menangkapnya karena saat melakukan penjemputan paksa, mereka diadang oleh sekelompok relawan.
Sampai saat ini masih menggeledah keberadaan MSAT di ponpes itu.
Melihat proses awal kasus pencabulan santriwati, ini rangkaian kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sebelumnya mengungkap, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang diduga menghalangi upaya kepolisian menangkap MSAT (41) DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya di area ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Selain Anak Kiai di Jombang, Sederet Pimpinan Pesantren yang Terlibat Pencabulan, Ada Herry Wirawan
Sejumlah orang itu diamankan menggunakan tiga unit truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang, guna didata jumlahnya sekaligus dimintai keterangan.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu juga menambahkan, sejumlah orang yang diamankan itu, terdiri dari beberapa santriwati, dan ada pula relawan dari luar Kabupaten Jombang.
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya untuk mengamankan MSAT, untuk segerakan dilakukan mekanisme tahapan hukum lanjutan, yakni melimpahkan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Mohon doanya, mudah mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan. Karena ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita ketahui, yang bersangkutan itu belum tentu salah, belum tentu benar juga, maka itu, ditentukan di pengadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas dugaan kasus rudapaksa terhadap santriwati yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Melihat penanganan kasus itu kebelakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santriwati asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Baca juga: PBNU Turun Tangan, Minta Anak Kiai Jombang Terduga Pencabulan Serahkan Diri Ketimbang Terus Buron
Itu diperkuat pernyataan Kejari Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Rachmad, dimana berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterimanya, telah ada penetapan tersangka atas nama MSA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/diqiyah-di-kecamatan-ploso-jombang-kiri-sosok-msat-anak.jpg)