Cerita Kriminal

Tukang Bangunan Jual Motor Mandornya Demi Uang 3 Juta, Awalnya Pinjam Tapi Enggak Dibalikin

Seorang tukang bangunan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang menjual secara diam-diam motor milik mandornya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Seorang tukang bangunan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang menjual secara diam-diam motor milik mandornya, Jumat (8/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang tukang bangunan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang menjual secara diam-diam motor milik Mandornya.

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut berinisial AS (32).

AS ini menjual motor Mandornya sendiri tanpa sepengetahuan korban.

"Dari kasus itu kami berhasil menangkap 1 orang pelaku," jelas Nur Rokhman saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

AS (32) merupakan warga Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kenyang Maling Ratusan Motor, Perjalanan Panjang Duo Lampung Ini Berakhir di Penjara Tangerang

Awalnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban.

Lama ditunggu, sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

"Melainkan, sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual," sambung Nur Rohman.

Setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Cisoka dan langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, sepeda motor korban sudah dijual melalui media sosial Facebook.

"Dijual kepada seseorang yang tidak dikenal, sepeda motor tersebut oleh pelaku dijual dengan harga Rp 3.600.000," ungkap Kapolsek.

Baca juga: Satu Keluarga di Tangerang Kompak Jadi Pencuri Motor Amatiran, Modus Bawa Anak Saat Beraksi

Nur Rokhman menyampaikan bahwa tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved