Idul Adha

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha?

Membagikan daging kurban tidak bisa sembarangan, ini golongan yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pedagang hewan kurban di trotoar Jalan KS Tubun Slipi, Jakarta Barat. Jangan sampai keliru, ini golongan yang berhak menerima daging kurban. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Berikut ini golongan yang berhak menerima daging kurban di Hair Raya Idul Adha, lengkap dengan doa menyembelih hewan kurban.

Sebentar lagi umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

Diketahui, melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji.

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Dijelaskan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Syukron Maksum, berkurban adalah hal yang sangat dicintai Allah di hari raya Idul Adha.

"Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya," (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Ibadah kurban ini meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail as yang taat mematuhi perintah Allah SWT.

Hewan yang disembelih dalam kurban diutamakan domba, sesuai yang disyariatkan.

Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Tanpa Merusak Kesegarannya, Jangan Langsung Masuk Freezer

Selain domba lazimnya hewan untuk berkurban dapat berupa unta, kambing, atau sapi.

Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah atau sampai akhir Hari Tasryik.

Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul qurban atau orang yang berkurban itu sendiri.

Baca juga: Haram Berpuasa di Hari Tasyrik, Ini Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Menambah Pahala

Namun demikian, apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.

Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang ketika berkurban.

Hal ini berdasar hasit Ali bin Abi Thalib ra di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra untuk disembelih.

Sebelum melakukan penyembelihan, disyariatkan untuk membaca doa terlebih dahulu.

Lapak dagang hewan kurban di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Lapak dagang hewan kurban di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Jangan sampai keliru, ini golongan yang berhak menerima daging kurban (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved