Cerita Kriminal

Bawa Kabur Uang Penumpang Rp 10 Juta, Sopir Taksi Online Mengaku Duitnya Buat Foya-foya

Sopir taksi online membawa kabur uang penumpang sebesar Rp 10 juta untuk foya-foya.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha merilis kasus sopir taksi online bawa kabur tas penumpang tertinggal disertai pencurian isi tas di Mapolsek Metro Tamansari pada Senin (11/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Sopir taksi online, CBT, tidak setengah-setengah saat nekat mencuri.

Setelah membawa kabur uang Rp 10 juta di dalam tas yang tertinggal milik penumpang, ia langsung menghabiskan uang itu buat foya-foya.

Namun, kesenangan CBT hanya berlangsung tiga hari saja sebelum dibekuk Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Dari pengakuannya, CBT menghabiskan uang itu untuk keperluan pribadinya.

Ia langsung belanja handphone senilai Rp 4,6 juta, beli game MS Rp 1,1 juta, setoran taksi online Rp 500 ribu, buat makan-makan Rp 1 juta, plesiran ke bar Rp 1 juta dan main game di warnet Rp 1,8 juta.

Baca juga: Tak Bisa Lihat Tas Penumpang Tertinggal Nganggur, Sopir Taksi Online CBT Dihadiahi Seragam Oranye

"Dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan barang yang tertinggal di dalam taksi online," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat rilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (11/7/2022).

Penumpang Lapor Polisi

Kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Mangga Besar VIII, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (20/6/2022).

Saat itu, korban menaiki taksi online yang dikendarai CBT dari wilayah Jakarta Selatan menuju sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Setelah tiba pukul 23.18 WIB, korban baru ingat tasnya tertinggal di dalam mobil.

Ia lalu menghubungi CBT agar kembali lagi.

"Namun yang ditunggu-tunggu ternyata tak kunjung datang. Kemudian pelapor melaporkan hal ini ke pihak kepolisian di Polsek Tamansari," terang Yonky.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha merilis kasus sopir taksi online bawa kabur tas penumpang tertinggal disertai pencurian isi tas di Mapolsek Metro Tamansari pada Senin (11/7/2022).
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha merilis kasus sopir taksi online bawa kabur tas penumpang tertinggal disertai pencurian isi tas di Mapolsek Metro Tamansari pada Senin (11/7/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Korban yang berasal dari Papua tersebut bikin laporan pencurian polisi dengan nomor LP/B/VI/2022/SPKT/Unit Reskrim/PolsekMetroTamansari/PolresMetroJakartaBarat, tanggal 21 Juni 2022.

CBT membawa kabur tas korban yang berisikan buku tabungan, kartu ATM hingga uang senilai Rp 10 juta.

Polisi bekerjasama dengan perusahaan taksi online untuk mengetahui identitas si driver.

"Kami meminta datanya dan mengungkap kasus ini," tambahnya.

Dalam waktu tiga hari, polisi menciduk si pelaku di tempat persembunyiannya.

Berdasarkan pengakuannya, CBT baru sekali melakukan aksi kejahatan ini.

Pria berbaju oren itu hanya tertunduk malu saat digiring pihak kepolisian ke hadapan wartawan.

"Kita kenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," pungkas Yonky.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved