Berlaku Mulai 17 Juli 2022! Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib
Mulai tanggal 17 Juli 2022, vaksin booster menjadi syarat wajib bagi penumpang Kereta Api jarak jauh. Ini sederet syarat terbarunya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat naik KA jarak jauh dan KA lokal terbaru, penumpang wajib sudah vaksin booster?
Penumpang kereta api jarak jauh mulai keberangkatan tanggal 17 Juli 2022 diwajibkan sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara bagi penumpang yang belum mendapat vaksin booster maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (11/7/2022).
Lantas, apa saja syarat naik KA jarak jauh terbaru?
1. Syarat naik KA jarak jauh
Berikut ini syarat terbaru naik kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022:
Baca juga: Jadi Pengganti Kereta Layang TMII, Intip Keunggulan Tram Mover Garuda Kencana
- Bagi yang sudah vaksin ketiga atau vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Untuk yang baru mendapat vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Bagi yang baru mendapat vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun jika baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Penumpang Tak Perlu Khawatir Saat Barang Tertinggal di Kereta Api, Begini Cara Pengambilannya
2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi