Cerita Kriminal
Buron, Kenji Si Suami yang Siram Air Keras ke Anak Istri di Bekasi Akhirnya Digulung di Kuburan
Polisi meringkus Kenji (26), pria yang tega menyiram air keras ke anak istri dan ibu mertua di Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pelaku ditangkap di kuburan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus Kenji (26), pria yang tega menyiram air keras ke anak istri dan ibu mertua di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku bernama asli Rezy Saputra.
Dia sempat buron ke sejumlah tempat usai melakukan perbuatan keji, tim berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di pemakaman Kampung Tilu, Cipayung, Cikarang Timur.
"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat, seperti rumah kosong, sawah-sawah dan terakhir di sebuah keburan belakang rumah kakeknya," kata Gidion, Senin (11/7/2022).
Gidion menjelaskan, terdapat satu tersangka lagi bernama Ardiansyah yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Kenji, Suami yang Siram Air Keras ke Anak Istri dan Mertua di Bekasi Masih Buron, Ini Kata Polisi
"Tersangka Ardiansyah merupakan teman dari tersangka utama, perannya mengantarkan tersangka (Kenji) membeli air keras lalu menjemputnya setelah melakukan aksi penyiraman," jelasnya.
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kenji, motif dia melakukan penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya lantaran kesal.
Sang istri berulang kali minta diceraikan, biduk rumah tangga Kenji dengan Siti Sri Hardianti (25) kerap dilanda pecekcokan.

Sampai pada puncaknya Senin (20/6/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Kenji nekat menyiram air keras ke istri anak dan ibu mertuanya yang sedang terlelap.
Akibat kejadian ini, korban berjumlah tiga orang yakni, istri tersangka, anaknya bernama Reslia Saputri (2) dan ibu mertua Siti Hartini mengalami luka bakar akibat disiram air keras.
Beruntung ketiganya selamat, hanya saja tiga orang korban menderita luka di beberapa bagian tubuh akibat aksi keji Kenji.
Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Sukatani AKP Wito mengatakan, Kenji (26), suami yang siram air keras ke anak istri dan ibu mertua masih buron, Sabtu (25/6/2022).
"Belum ditangkap, tetap kita masih lalukan pengejaran intensif di lapangan," kata Wito kepada wartawan.