Cer
Kata-Kata Pedas Ini yang Bikin Kenji Murka hingga Siram Air Keras ke Anak Istri dan Ibu Mertua
Rezy Saputra alias Kenji (26) tega menyiram istri, anak dan ibu mertuanya menggunakan air keras ipicu cekcok masalah rumah tangga.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Rezy Saputra alias Kenji (26) tega menyiram istri, anak dan ibu mertuanya menggunakan air keras. Aksi keji tersebut dipicu cekcok masalah rumah tangga yang telah memuncak.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka merasa kesal dengan perkataan istrinya saat cekcok rumah tangga.
Sang istri sering minta diceraikan, tetapi Kenji berusaha tetap mempertahankan rumah tangga yang dibina sejak hampir kurang lebih dua tahun.
Pada saat cekcok, sang istri berkata lebih baik digauli pria lain ketimbang dengan tersangka.
Kata-kata itu yang kemudian menyakitkan hati Kenji sampai tega berbuat keji.
"Dengan ucapan tersebut pelaku sakit hati, lalu membeli air keras dan melakukan penyiraman kepada istri, mertua dan anaknya yang pada saat itu sedang tidur," kata Gidion, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Buron, Kenji Si Suami yang Siram Air Keras ke Anak Istri di Bekasi Akhirnya Digulung di Kuburan
Kenji dengan istrinya Siti Sri Hardianti (25) menikah secara siri, biduk rumah tangga mereka telah lama diterpa masalah.
Berulang kali sang istri meminta cerai, alasan ekonomi diduga jadi penyebab keretakan rumah tangga pasang muda ini.
Kenji disebut tidak memiliki pekerjaan, hal ini membuat istrinya merasa gerah lantaran tidak diberikan nafkah.
Sampai pada puncaknya Senin (20/6/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Kenji nekat menyiram air yang dibeli sebuah toko kimia.
Selain Kenji, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi bernama Ardiansyah. Dia merupakan rekan tersangka utama dalam melakukan aksi keji tersebut.

"Tersangka Ardiansyah merupakan teman dari tersangka utama, perannya mengantarkan tersangka (Kenji) membeli air keras lalu menjemputnya setelah melakukan aksi penyiraman," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban berjumlah tiga orang yakni, istri tersangka, anaknya bernama Reslia Saputri (2) dan ibu mertua Siti Hartini (57) mengalami luka bakar akibat disiram air keras.
Beruntung ketiganya selamat, hanya saja tiga orang korban menderita luka di beberapa bagian tubuh akibat aksi keji Kenji.
Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.