Idul Adha

Tak Boleh Sembarangan! Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha 2022

Membagikan daging kurban tidak bisa sembarangan, ini daftar golongan yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Bima Putra
Sapi kurban di jalan KSU, Cilodong, Depok. Jangan sampai keliru, ini golongan yang berhak menerima daging kurban. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Tak bisa sembarangan! Ini golongan yang berhak menerima daging kurban, dilengkapi dengan adab dan doa menyembelih hewan kurban baik milik sendiri maupun orang lain.

Umat islam saat ini tengah merayakan Hari Raya Idul Adha alias Hari Raya Kurban1443 Hijriah

Diketahui, melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji.

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Dijelaskan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Syukron Maksum, berkurban adalah hal yang sangat dicintai Allah di hari raya Idul Adha.

"Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya," (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Ibadah kurban ini meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail as yang taat mematuhi perintah Allah SWT.

Hewan yang disembelih dalam kurban diutamakan domba, sesuai yang disyariatkan.

Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Tanpa Merusak Kesegarannya, Jangan Langsung Masuk Freezer

Selain domba lazimnya hewan untuk berkurban dapat berupa unta, kambing, atau sapi.

Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah atau sampai akhir Hari Tasryik.

Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul qurban atau orang yang berkurban itu sendiri.

Baca juga: Haram Berpuasa di Hari Tasyrik, Ini Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Menambah Pahala

Namun demikian, apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.

Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang ketika berkurban.

Hal ini berdasar hasit Ali bin Abi Thalib ra di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra untuk disembelih.

Sebelum melakukan penyembelihan, disyariatkan untuk membaca doa terlebih dahulu.

Lapak dagang hewan kurban di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Lapak dagang hewan kurban di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Jangan sampai keliru, ini golongan yang berhak menerima daging kurban (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Hewan Milik Sendiri

Jika hewan qurban disembelih sendiri, maka doa menyembelih qurban yang diucapkan seperti ini,

 بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka.

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.”

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti.

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.”

Baca juga: Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 1443 H, Lengkap Dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

Hewan Bukan Milik Sendiri

Jika hewan qurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih qurban seperti ini,

 بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)”

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).” 

Baca juga: Bacaan Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha, Disunnahkan Menghadap Kiblat

Adab/Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Adapun cara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.

Ini dimaksudkan untuk mengikuti sunnah seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah saw.

- Hewan dihadapkan ke kiblat sewaktu disembelih

- Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah

- Tasmiyah (membaca basmallah). Dalam membaca basmalah tidak perlu ditambah Ar Rahman dan Ar Rahiiim. Mayoritas ulama mengatakan yang wajib adalah bismillah (dan takbir) ketika menyembelih.

- Membaca takbir

- Setelah mambaca bismillah dan bertakbir kemudian membaca doa untuk orang yang berqurban

- Menyembelih hewan kurban dengan cara yang baik, yakni menggunakan alat yang tajam dan dilewatkan pada bagian tubuh yang akan disembelih dengan kuat dan dengan cepat.

Baca juga: Begini Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik untuk Idul Adha 2022, Pastikan Sehat dan Tidak Cacat

Orang yang berhak menerima daging kurban

Dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam.

Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin 

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved