Idul Adha
Tidak Layak Konsumsi, Satpel KPKP Temukan Cacing Hati Pada Sapi Kurban di Pasar Rebo
Satpel Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur menemukan organ hewan kurban tidak layak konsumsi.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tidak hanya jumlah hewan, secara keseluruhan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mencatat penurunan jumlah tempat pemotongan hewan kurban.

Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan sejumlah Masjid yang tahun lalu mengadakan pemotongan pada tahun ini tidak melakukan.
"Diprediksi menurun, tapi tidak signifikan. Untuk penurunannya berapa banyak dan sebabnya apa kita perlu lakukan evaluasi terlebih dahulu," tutur Ellita.
Ada Temuan Hewan Kurban Kena PMK, Pemkot Jaktim Pastikan Tetap Layak Konsumsi

Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori ringan.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan temuan tersebut dari hasil pemeriksaan pada Sabtu (9/7/2022) di tempat pemotongan hewan.
Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pengawasan PMK Diperketat Jelang Iduladha
"Kemarin kita di (Kecamatan) Matraman ada satu ekor. Sejauh ini belum ada laporan lagi, karena kemarin hanya sedikit titik," kata Ellita di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022).
Meski terpapar, hewan kurban tersebut tetap dapat dikurbankan pada Iduladha karena termasuk dalam kategori ringan sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasar fatwa MUI hewan kurban terpapar PMK yang tidak sah untuk kurban bila termasuk kategori berat dengan ciri lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang, tidak bisa berjalan.

"Sesuai dengan fatwa MUI dalam kondisi ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dengan perlakuan khusus, yakni untuk bagian kepala, ekor, dan kaki dilakukan perebusan," ujar Ellita.
Ellita menuturkan perebusan bagian kaki kepala, ekor, dan kaki hewan kurban kategori ringan terpapar PMK minimal dilakukan selama 30 menit sebelum dibagikan ke warga.

Pihaknya mengimbau warga tidak terlampau khawatir dengan konsumsi hewan kurban terpapar PMK dalam kategori ringan, karena virus PMK tidak menular kepada manusia.
Selain melakukan pemeriksaan antemortem (sebelum pemotongan), Sudin KPKP Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan postmortem (setelah pemotongan).
"Organ yang kita periksa mulai dari paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal, maupun saluran pencernaan. Yang biasa kita temukan umumnya cacing hati," tuturnya.