Pelecehan Penumpang Angkot
Angkot Jakarta Belum Ramah Perempuan, Wagub Ariza: Tolong Jaga Kesantunan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penumpang angkot santun dan tidak melakukan pelecehan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan, belum lagi Dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan TransJakarta atau commuter line yang memiliki ruang luas," ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Padahal wacana kebijakan ini berencana dikeluarkan pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual di angkot yang belakangan marak terjadi.
Sayangnya, politisi PSI ini menilai hal ini bukan hanya soal implementasi dari kebijakan tersebut, tapi bagaimana pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi kejadian pelecehan, terutama di dalam angkot.
"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," lanjutnya.
Baca juga: Pemisahan Penumpang Pria & Wanita di Angkot Disebut Tak Efektif, Politisi PSI: Solusi Jangka Pendek
Berangkat dari hal ini, ia menyarankan agar pemerintah turut merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.
"Menurut Amnesty International bahwa pelecehan dan kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Jadi tindakan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali pelecehan seksual. Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur secara hukum. Dalam UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu" jelasnya.
"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memisahkan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot).
Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini bakal segera diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota," ucapnya di Balai Kota, Senin (11/7/2022).
Dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan ini, Dishub DKI nantinya akan mengatur posisi duduk penumpang pria dan laki-laki.
Untuk penumpang wanita, nantinya akan diatur duduk di sisi kiri. Sedangkan, sisi kanan untuk penumpang pria.
"Jadi akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur tempat duduknya," ujarnya.
Dengan demikian diharapkan pengemudi angkot bisa mengawasi gerak-gerik penumpang.