Pelecehan Penumpang Angkot
Dishub DKI Terapkan Pemisahan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot Mulai Minggu Ini
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di angkot minggu ini. Buntut kasus pelecehan seksual.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan,pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) akan mulai diterapkan dalam minggu ini.
Petunjuk teknis yang mengatur soal pemisahan tempat duduk ini pun kini tengah digodok Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot terkait (pengaturan) tempat duduknya yang ada dua baris, sisi kiri dan kanan," ucapnya di Balai Kota, Senin (11/7/2022).
Nantinya, bangku yang berada di sisi kiri akan diprioritaskan untuk penumpang wanita.
Sedangkan, penumpang pria akan diminta mengisi tempat duduk yang berada di sisi kanan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah
Dengan pemisahan ini, diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi di angkutan umum bisa diminimalisir.
"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujarnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh angkot yang ada di ibu kota, baik itu yang sudah terintegrasi dengan layanan JakLingko maupun angkot konvensional.
Bagi operator angkot yang melanggar ketentuan pemisahan penumpang pria dan wanita ini, Syafrin menegaskan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi.
Baca juga: Diduga Raba Area Sensitif Korban Pelecehan Seksual di Angkot, Pelaku Berdalih Sedang Ambil Dompet
Sanksi berat hingga pencabutan izin trayek pun bakal diberlakukan bagi angkot yang berkali-kali melanggar aturan ini.
"Kami dari Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan secara intens. Di beberapa titik yang terindikasi potensi terjadi pelanggaran di sanalah kami akan tempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," tuturnya.
Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot (angkutan kota).