Cerita Kriminal

Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Kekerasan Seksual di SPI Merasa Aman

Ditahannya Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), memberi sedikit ketenangan bagi para korban.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
S dan J yang duduk di sisi kanan dan kiri Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat memberi keterangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Ditahannya Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang memberi sedikit ketenangan bagi para korban.

S, korban kekerasan Julianto mengatakan penahanan Julianto yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022) membuat dia dan para korban lainnya merasa aman.

Pasalnya sejak proses penyidikan Julianto menjadi tersangka hingga persidangan menjadi terdakwa, pemilik SPI itu tidak kunjung ditahan dengan alasan kooperatif menjalani proses hukum.

"Itu merupakan sesuatu yang berarti bagi kami karena sejak ditahan kami setidaknya merasa aman," kata S di kantor Komnas Perlindungan Anak (PA), Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

Dia berharap dengan ditahannya Julianto adik-adik kelasnya di SPI yang juga menjadi korban kekerasan seksual dan eksploitasi anak dapat bersuara mengungkap pembuatan Julianto.

Baca juga: PSI Desak Pengusutan Tuntas Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Komnas PA yang mendampingi para korban kekerasan Julianto pun hingga kini masih melakukan pendataan terhadap para korban kekerasan seksual dan eksploitasi anak di SPI.

"Mungkin belum berani untuk berbicara hari ini mereka bisa memiliki keberanian untuk mengungkap ataupun yang mereka sembunyikan di dalam diri bisa mereka katakan di kepolisian," ujar S.

Ilustrasi pelecehan seksual seks
Ilustrasi pelecehan seksual seks (ISTIMEWA)

J, korban kekerasan seksual Julianto lainnya juga mengapresiasi penahanan karena selama ini dia dan para korban kerap mendapat ancaman agar tidak bersuara kepada penegak hukum.

Ancaman dilakukan Julianto kepada para korban dan saksi pun sebelumnya sudah dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni bahwa Julianto meminta saksi mencabut keterangan di Pengadilan.

"Memang ini sangat nyata, ketakutan yang kita rasakan saat JE belum ditahan. Kita mengalami beberapa ancaman sebagai saksi korban dan itu sangat memengaruhi psikologis dari teman-teman," tutur J.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah

Dia berharap kasus dialaminya dapat menjadi titik terang kepada seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mayoritas dilakukan orang terdekat agar dapat ditindaklanjuti penegak hukum.

"Dari kasus ini menjadi titik terang agar setiap kasus-kasus yang kami alami ditangani sebaik mungkin, ditangani dengan cepat. Karena apa yang dialami para korban sungguh menyakitkan," lanjut J.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved