Lapas Tangerang Terbakar

Kuasa Hukum Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Layangkan Bukti Meringankan

 Kuasa Hukum dari empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal mengajukan bukti meringankan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi saat ditemui di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kuasa Hukum dari empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal mengajukan bukti meringankan.

Sebagai informasi, empat terdakwa kebakaran Lapas tersebut seharusnya menjalankan sidang tuntutan dari JPU hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).

Keempat terdakwa adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.

Namun, sidang tuntutan tersebut terpaksa ditunda selama satu pekan karena kekurangan data oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi mengatakan, pengajuan itu berupa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda Karena Kurang Data, Pengacara Ungkap Kesehatan Terdakwa

"Tadi saya sudah ajukan, dan kata Majelis Hakim bisa diserahkan saat sidang agenda pledoi (pembelaan) nanti, setelah pembacaan tuntutan," kata Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).

Dokumen yang diajukan adalah surat perdamaian dengan keluarga dan pernyataan yang telah dilakukan oleh institusi Dirjen PAS kepada para korban.

"Bukti itu hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dirjen PAS seperti santunan, pemakan, dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga," ungkap Budi lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Adib Fachri terpaksa menunda sidang tuntutan karena persoalan data yang belum lengkap.

"Masih disusun, kita minta waktu sampai satu minggu, dan lamanya penyusunan ini karena masih menghimpun keterangan saksi dari fakta sidang," kata Adib di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Suasana sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang yang ditunda sampai pekan depan, Selasa (11/7/2022).
Suasana sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang yang ditunda sampai pekan depan, Selasa (11/7/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Seharusnya persidangan dimulai pukul 13.00 WIB namun, persidangan molor sampai sekitar pukul 15.30 WIB.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo mengiyakan dan memberikan waktu hingga sepekan kedepan, atau sidang ditunda hingga tanggal 19 Juli 2022.

Adib mengaku akan mengusahakan terbaik untuk mempersiapkan draft tuntutan pada pekan depan.

"Kami siapkan yang terbaik, karna memang keterangan para saksi-saksi yang banyak sekali, masih kami susun," jelas Adib.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum ke-4 terdakwa, Budi Haryadi mengaku, jalannya sidang baik penundaan ataupun berjalan lancar adalah bagian dari proses.

Sehingga, keempat terdakwa yang didampinginya sudah mempersiapkan fisik dan mental sejak awal persidangan.

"Ini hal biasa dalam proses persidangan manapun, ini biasa terjadi. Jalani saja, ini sudah kami pegang sejak awal mulai persidangan," kata Budi.

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi saat ditemui di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi saat ditemui di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/7/2022).

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved