Lapas Tangerang Terbakar
Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda Karena Kurang Data, Pengacara Ungkap Kesehatan Terdakwa
Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ditunda selama satu pekan karena kekurangan data oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ditunda selama satu pekan karena kekurangan data oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, empat terdakwa kebakaran Lapas tersebut seharusnya menjalankan sidang tuntutan dari JPU hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).
Keempat terdakwa adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Adib Fachri Dili terpaksa menunda sidang tuntutan karena persoalan data yang belum lengkap.
"Masih disusun, kita minta waktu sampai satu minggu, dan lamanya penyusunan ini karena masih menghimpun keterangan saksi dari fakta sidang," kata Adib di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Petugas Terbayang Rintihan Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Manusia dan Kayu Gosong Sulit Dibedakan
Sebagai informasi, seharusnya persidangan dimulai pukul 13.00 WIB namun, persidangan molor sampai sekitar pukul 15.30 WIB.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo mengiyakan dan memberikan waktu hingga sepekan kedepan, atau sidang ditunda hingga tanggal 19 Juli 2022.
Adib mengaku akan mengusahakan terbaik untuk mempersiapkan draft tuntutan pada pekan depan.
"Kami siapkan yang terbaik, karna memang keterangan para saksi-saksi yang banyak sekali, masih kami susun," jelas Adib.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum ke-4 terdakwa, Budi Haryadi mengaku, jalannya sidang baik penundaan ataupun berjalan lancar adalah bagian dari proses.

Sehingga, keempat terdakwa yang didampinginya sudah mempersiapkan fisik dan mental sejak awal persidangan.
"Ini hal biasa dalam proses persidangan manapun, ini biasa terjadi. Jalani saja, ini sudah kami pegang sejak awal mulai persidangan," kata Budi.
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.