WNA Manula Jalan Tertatih-tatih Dibekuk Imigrasi Bandara Soetta, Ketahuan Pakai Paspor Maksiko Palsu
Warga Negara Asing (WNA) yang sudah cukup berumur diamankan petugas imigrasi setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Warga Negara Asing (WNA) yang sudah cukup berumur diamankan petugas Imigrasi setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Adalah EW yang sudah berusia 55 tahun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Bukan tanpa alasan, WNA yang beretnis Tionghoa tersebut dibekuk karena ketahuan menggunakan paspor Meksiko palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, EW terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda-Bandara Soekarno-Hatta.
"Saat diperiksa, petugas mencurigai EW. Hasil pengamatan fisik tidak menunjukan layaknya orang Meksiko atau Amerika Latin. EW justru beretnis Tionghoa," jelas Tito di kantornya, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Imigrasi Tanjung Priok Sosialisasi Tarif Baru WNA Perpanjang Izin Kunjungan: Rp2 Juta untuk 60 Hari
Kecurigaan petugas bertambah saat EW tidak bisa berbicara bahasa Meksiko atau pun bahasa Inggris.
Kata Tito, EW justru fasih berbahasa mandarin.

Saat diperiksa dokumen keimigrasiannya pun ditemukan beberapa kejanggalan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan.
"Ada tanda-tanda perubahan yang terkesan tidak rapi. Saat melakukan pemeriksaan forensik, didapati bahwa paspor yang digunakan EW adalah palsu," papar Tito.
"Diperkuat juga dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta," tambahnya.
Ternyata, nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil Kedutaan Meksiko.
Kemudian, EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah Nasional.
Sementara, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu mengatakan, modus EW masuk ke Indonesia masih didalami.
Baca juga: 4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang Raya Pada Pertengahan 2022, Mayoritas Dari China dan Korea Selatan
"Memang kami masih dalami tujuan persisnya EW ke Indonesia, dalam beberapa kesempatan satu bulan belu. Berhasil terkuak keterangan tersangka," jelas Andika.
Dirinya menduga kuat kalau EW masuk ke Indonesia untuk tujuan bisnis.
Namun, tidak ditemukan indikasi penggunaan atau pun pengedaran narkotika di dalam barang bawaan EW.
"Indikask kami terkait beberapa potensi bisnis dan ekonomi kan masih terus didalami. Sudah digeledah pada saat ditemukan, dia memang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak ada afiliasi tanda-tanda fisik kalau dia bawa narkotika," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat pasal 119 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
EW pun diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.