Imigrasi Tanjung Priok Sosialisasi Tarif Baru WNA Perpanjang Izin Kunjungan: Rp2 Juta untuk 60 Hari

Tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia berubah. Tarif terbarunya yakni Rp 2 juta untuk 60 hari.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
(Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mensosialisasikan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Rabu (22/6/2022) di Ibis Style Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mensosialisasikan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Rabu (22/6/2022) di Ibis Style Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam sosialisasi, disampaikan tarif tersebut mengalami perubahan dari Rp 500 ribu untuk 30 hari menjadi Rp 2 juta untuk 60 hari.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, sosialisasi menyasar sebanyak 100 orang penjamin orang asing, perusahaan, serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing.

"Semoga apa yang disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," kata Pramella.

Perubahan tarif diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Baca juga: 4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang Raya Pada Pertengahan 2022, Mayoritas Dari China dan Korea Selatan

Beleid tersebut mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada 16 April 2022.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mensosialisasikan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Rabu (22/6/2022) di Ibis Style Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mensosialisasikan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Rabu (22/6/2022) di Ibis Style Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. ((Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok).)

Karenanya, Menkumham RI meminta rancangan kegiatan sosialisasi harus dibuat oleh pimpinan Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta.

"Dalam hal ini oleh Abdi Widodo Subagio selaku Kepala Kantor Kelas I TPI Tanjung Priok diminta melakukan sosialisasi itu," kata Pramella.

Tarif sejumlah layanan, disebutkan Pramella, mesti naik guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Begitu pula dalam rangka mendukung pemulihan pascapandemi Covid-19.

"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp 500 ribu, sekarang menjadi Rp 2 juta. Tentunya bukan untuk kami (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM), tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," kata Pramella.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio mengatakan, sosialisasi digencarkan untuk memberi kenyamanan kepada warga.

Baca juga: Tragedi di Gudang Penyimpanan Barang, WNA China Membabi Buta Tikam Rekan Kerja Gegara Rebutan Wanita

"Dengan memberikan suatu pelayanan yang memberi kenyamanan kepada warga negara asing harus kami lakukan," kata Abdi Widodo di lokasi yang sama, Rabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved