Imigrasi Tanjung Priok Sosialisasi Tarif Baru WNA Perpanjang Izin Kunjungan: Rp2 Juta untuk 60 Hari
Tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia berubah. Tarif terbarunya yakni Rp 2 juta untuk 60 hari.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
(Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mensosialisasikan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Rabu (22/6/2022) di Ibis Style Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dengan sosialisasi yang baik terhadap para WNA, Widodo lantas berharap akan berdampak kepada perusahaan asing di luar negeri bisa memperlakukan WNI dengan baik pula.
Terkait tarif perpanjangan izin tinggal, Widodo menilai kenaikannya tak terlalu signifikan.
"Memang ada yang naik, naiknya juga tidak signifikan, tetapi naiknya bukan untuk kami, melainkan naiknya itu untuk negara karena akan disetor ke negara. Yaitu untuk pengajuan pemulihan perekonomian Indonesia," kata Widodo. (*)