Cerita Kriminal

Ini Alasan Hakim Ganjar Bapak Rudapaksa Putri Kandung di Depok 20 Tahun Penjara

Lalu, perbuatan terdakwa AT juga mengakibatkan anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun mengalami sakit dan trauma.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). 

Perbuatan terdakwa AT selaku ayah kandung membuat putrinya mengalami trauma berat.

"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (istimewa/ TribunJatim)

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Sang Bapak Tak Menyesal Rudapaksa Putri Kandung hingga Dites Kejiwaan

Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.

Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.

Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.

Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.

Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved