Karut-marut PPDB Kota Tangerang, Pengamat: Sanksi Bagi Mereka yang Melanggar

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang diharapkan tidak ragu memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan main PPDB ini.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
RONY ARIYANTO NUGROHO via Kompas.com
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau ilustrasi PPDB 

Mulai dari Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa) dan chat bot di nomor 0812-8360-5367.

Untuk laporan masyarakat terkait PPDB yang masuk lewat empat nomor whatsapp yaitu 0821-1347-3962, 0821-1347-3963, 0821-1347-3964 dan di 0821-1347-3966 mencapai 919 laporan.

Kepala Diskominfo, Indri Astuti mengungkapkan sepanjang PPDB di Kota Tangerang berlangsung, total ada 1.217 laporan.

Terdiri dari 882 laporan lewat Laksa dan 335 laporan lewat chat bot.

Dalam hal ini, laporan masyarakat yang masuk didominasi terkait mekanisme jalannya proses PPDB.

"1.217 laporan berhasil ditangani, laporan masyarakat didominasi terkait mekanisme. Mulai dari, kebingungan mereka terhadap proses atau tahapan mendaftar," jelas Indri kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Tak Perlu Repot Datang ke Dukcapil, Ini 6 Cara Cek E-KTP Lewat Online

Kemudian laporan kebingungan aplikasi yang dirasa Indri banyak masyarakat yang belum paham 100 persen.

Atau pun hanya sekadar menanyakan kondisi zonasi tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.

Melalui jumlah laporan dan poin-poin laporan yang disampaikan masyarakat ini, akan dijadikan bahan evaluasi Diskominfo bersama Dinas Pendidikan untuk pelaksanaan PPDB tahun depan.

"Harapannya, setiap tahun Pemerintah Kota Tangerang dalam pelaksanaan PPDB dapat menghadirkan layanan yang lebih maksimal lagi sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Indri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved