Tak Perlu Repot Datang ke Dukcapil, Ini 6 Cara Cek E-KTP Lewat Online
Mau cek NIK KTP tapi malas datang ke Dukcapil? Sekarang ada solusi mudah, cek NIK e-KTP bisa lewat online. Begini caranya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot datang ke Dukcapil, simak cara cek e-KTP lewat online.
KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat informasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tak sama seperti KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjang.
Bukan hanya itu, kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Begini Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja
Pengecekan e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum.
Selain itu, cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.
Lantas, bagaimana cara cek e-KTP online?
Baca juga: Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Diurus di Kantor Disdukcapil Mana Pun
Cara cek NIK KTP online
Dilansir Kompas.com, Terdapat enam cara untuk mengecek e-KTP secara online, berikut cara cek NIK KTP secara online:
1. Melalui WhatsApp
Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya:
- Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
- Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
2. Melalui media sosial