Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Diurus di Kantor Disdukcapil Mana Pun

Tak perlu ribet mengurus KTP yang hilang, pasalnya mengurus KTP hilang kini bisa dilakukan di kantor Disdukcapil mana pun tak perlu sesuai domisili.

Editor: Muji Lestari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Ketahui cara mengurus KTP hilang, cuma butuh satu syarat ini! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mengurus KTP hilang, cuma perlu bawa satu syarat berikut.

Kini mengurus KTP hilang tidak perlu di daerah domisili, tapi bisa di kantor Disdukcapil mana pun.

Perlu diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dan penting untuk dimiliki oleh seorang penduduk Indonesia.

Yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia adalah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Benarkah Nama di KTP Tak Boleh Satu Kata? Berikut Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Pentingnya kepemilikan KTP lantaran di dalam kartu identitas tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik.

Misalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, syarat terdaftar di berbagai program pemerintah, dan lain sebagainya.

Jadi, apabila tidak memiliki KTP atau dalam hal ini kehilangan KTP, dimungkinkan akan kesulitan mengakses suatu layanan publik atau memenuhi persyaratan data kependudukan saat mengurus suatu hal.

Baca juga: Bisakah Foto KTP Elektronik Diganti? Cek Dulu Syarat dan Ketentuannya

Lalu, apabila kita kehilangan KTP, bagaimana cara mengurusnya?

Cara mengurus KTP hilang

Ternyata cara mengurus KTP hilang cukup mudah, terlebih saat ini KTP yang digunakan adalah KTP Elektronik (e-KTPl) sehingga data yang tercatat ketika awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah.

Jadi, ketika Anda mengurus kehilangan KTP, Anda tidak perlu melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan KTP yang baru.

Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dalam video yang ia unggah di TikTok @zudanariffakrulloh, bagaimana cara mengurus KTP hilang dan apa saja syarat yang diperlukan.

Pertama, ia menjelaskan pengurusan KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Tidak harus di daerah domisili.

Misalnya, ketika Anda masyarakat Jakarta yang sedang bepergian ke Yogyakarta, kemudian mengalami kehilangan KTP.

Maka Anda tidak perlu kembali ke Jakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang, karena pengurusannya bisa dilakukan di Yogyakarta tempat Anda berada saat ini.

Ilustrasi KTP. Ketahui cara mengurus KTP hilang, cuma butuh satu syarat ini!
Ilustrasi KTP. Ketahui cara mengurus KTP hilang, cuma butuh satu syarat ini! (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved