Karut-marut PPDB Kota Tangerang, Pengamat: Sanksi Bagi Mereka yang Melanggar

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang diharapkan tidak ragu memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan main PPDB ini.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
RONY ARIYANTO NUGROHO via Kompas.com
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau ilustrasi PPDB 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Kota Tangerang tingkat SD dan SMP yang baru berakhir, mendapat banyak keluhan orang tua murid, khususnya jalur zonasi.

Seperti batasnya kuota, jarak rumah ke sekolah hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang zonasi.

Agus Pambagio selaku Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia mengatakan sistem zonasi dinilai mampu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan bagi masyarakat.

"Sebenarnya kebijakan seleksi siswa baru, seperti dalam PPDB, sudah hadir sejak lama bahkan mungkin lebih dari 40 tahun lalu," kata Agus saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang diharapkan tidak ragu memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan main PPDB ini.

"Harusnya dilaksanakan dengan baik dan tak segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar," sambungnya.

Baca juga: Carut-marut PPDB Kota Tangerang, Masalah Ini Paling Banyak Diadukan dengan Jumlah Ribuan

Ia pun menjelaskan, pemerataan pendidikan sebagai hak anak bangsa memang harus dirayonisasi.

Ini juga harus beriringan dengan usaha pemerintah untuk memberikan kualitas sekolah yang merata.

Petugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menangani ribuan laporan aduan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN, Senin (11/7/2022).
Petugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menangani ribuan laporan aduan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN, Senin (11/7/2022). (Istimewa)

Bila hal di atas dilaksanakan, maka orang tua seharusnya tidak ragu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah mana pun, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Minimnya pemahaman masyarakat terkait zonasi PPDB harus dijawab dengan sosialisasi yang gencar dan tak henti disetiap tahunnya. Literasi masyarakat yang rendah juga jangan membuat pemerintah lelah untuk mensosialisasikan kebijakan PPDB ini," papar Agus lagi.

Agus juga menyarankan orang tua hendaknya memilih sekolah yang memang sesuai dengan minat dan bakat anak.

Karena, tidak menjamin sekolah unggulan atau negeri membuat anak pintar.

"Banyak sekolah swasta yang unggul dan banyak sekolah unggulan tapi siswanya masih masuk bimbingan belajar. Lewat sistem PPDB saat ini, semua sudah ada ruangnya masing-masing, anak cerdas bisa masuk jalur prestasi, apalagi di Kota Tangerang ada jalur ABK, kurang mampu dan perpindahan orang tua," jelasnya

Baca juga: PPDB di Jakarta Dikeluhkan Warga Hingga Dapat Sekolah Swasta, Wagub: Jumlah Sekolah Negeri Terbatas

Sebelumnya diberitakan, penanganan laporan masyarakat Kota Tangerang soal PPDB yang ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ribuan jumlahnya.

Mulai dari Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa) dan chat bot di nomor 0812-8360-5367.

Untuk laporan masyarakat terkait PPDB yang masuk lewat empat nomor whatsapp yaitu 0821-1347-3962, 0821-1347-3963, 0821-1347-3964 dan di 0821-1347-3966 mencapai 919 laporan.

Kepala Diskominfo, Indri Astuti mengungkapkan sepanjang PPDB di Kota Tangerang berlangsung, total ada 1.217 laporan.

Terdiri dari 882 laporan lewat Laksa dan 335 laporan lewat chat bot.

Dalam hal ini, laporan masyarakat yang masuk didominasi terkait mekanisme jalannya proses PPDB.

"1.217 laporan berhasil ditangani, laporan masyarakat didominasi terkait mekanisme. Mulai dari, kebingungan mereka terhadap proses atau tahapan mendaftar," jelas Indri kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Tak Perlu Repot Datang ke Dukcapil, Ini 6 Cara Cek E-KTP Lewat Online

Kemudian laporan kebingungan aplikasi yang dirasa Indri banyak masyarakat yang belum paham 100 persen.

Atau pun hanya sekadar menanyakan kondisi zonasi tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.

Melalui jumlah laporan dan poin-poin laporan yang disampaikan masyarakat ini, akan dijadikan bahan evaluasi Diskominfo bersama Dinas Pendidikan untuk pelaksanaan PPDB tahun depan.

"Harapannya, setiap tahun Pemerintah Kota Tangerang dalam pelaksanaan PPDB dapat menghadirkan layanan yang lebih maksimal lagi sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Indri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved