KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya

KSPI menolak UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp4,5 Juta. Buntut putusan PTUN yang menghukum Anies Baswedan soal UMP DKI.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. KSPI menolak UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp4,5 Juta. Buntut putusan PTUN yang menghukum Anies Baswedan soal UMP DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Padahal, gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta telah dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Berbekal putusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

 

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan ada sejumlah alasan dibalik penolakan ini.

Pertama, kata Said Iqbal, tidak boleh adanya penurunan upah di tengah jalan.

Baca juga: Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, Apindo dan Pimpinan DPRD Bereaksi

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, sudah 7 bulan lamanya terhitung sejak Bulan Januari sampai Juli, para buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (TribunJakarta.com)

Ia pun menilai buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100 ribu pada bulan Agustus mendatang.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," lanjutnya.

Baca juga: Anies Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, Pimpinan DPRD: Kita Terus Bersama Buruh

Kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Putusan PTUN, kata Said Iqbal, membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP (Kolase Foto TribunJakarta)

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," paparnya.

Ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP DKI 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved