KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya

KSPI menolak UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp4,5 Juta. Buntut putusan PTUN yang menghukum Anies Baswedan soal UMP DKI.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. KSPI menolak UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp4,5 Juta. Buntut putusan PTUN yang menghukum Anies Baswedan soal UMP DKI. 

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved