KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya
KSPI menolak UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp4,5 Juta. Buntut putusan PTUN yang menghukum Anies Baswedan soal UMP DKI.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Padahal, gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta telah dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Berbekal putusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan ada sejumlah alasan dibalik penolakan ini.
Pertama, kata Said Iqbal, tidak boleh adanya penurunan upah di tengah jalan.
Baca juga: Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, Apindo dan Pimpinan DPRD Bereaksi
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, sudah 7 bulan lamanya terhitung sejak Bulan Januari sampai Juli, para buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Ia pun menilai buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100 ribu pada bulan Agustus mendatang.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," lanjutnya.
Baca juga: Anies Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, Pimpinan DPRD: Kita Terus Bersama Buruh
Kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Putusan PTUN, kata Said Iqbal, membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," paparnya.
Ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP DKI 2022.
Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Menang di PTUN Soal Revisi UMP DKI 2022, Apindo Ingin Duduk Bareng Anies Baswedan Akhiri Polemik
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," terangnya.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," lanjutnya.
Berangkat dari penolakan ini, Partai Buruh bakal mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.
Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP 36/2021.
Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.