Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mengenal Tugas Divisi Propam Polri yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo: Termasuk Tangani Kasus Bharada E

Di tengah kasus kematian Brigadir J oleh Bharada E, inilah tugas Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Lambang Polri dan Propam Polri. Inilah tugas Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo. 

a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :

Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.

Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.

Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.

Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa via TribunnewsWiki)

Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.

Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.

Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.

b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Baca juga: Mengenal Korps Brimob, Satuan Bharada E: Andalan Polri dalam Penyanderaan dan Jago Dalam Melumpuhkan

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Di kasus kematian Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak Bharada E, Propam juga dikerahkan untuk mengusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi diantara kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved