Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ponsel Istri dan Anaknya Diduga Diretas, Ayah Brigadir J Tak Habis Pikir: Serasa Seperti Teroris

Ponsel istri dan anaknya diduga diretas, ayah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J merasa keluarganya diberlakukan bak teroris.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jambi
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J merasa keluarganya diperlakukan bak teroris karena menyebut semua ponsel milik istri dan anaknya diretas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ponsel istri dan anaknya diduga diretas, ayah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J merasa keluarganya diberlakukan bak teroris.

Itulah yang kini dirasakan Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J.

Samuel menuturkan, awalnya dia tidak mengerti dengan yang dimaksud peretasan.

Saat itu, sang anak yang bercerita bahwa ponselnya sudah tidak bisa difungsikan.

"Anak saya yang cerita, HP diretas, saya tanya retas itu apa, dia bilang tidak bisa akses media sosial," kata Samuel dilansir dari Tribun Jambi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Terus-menerus Menangis Usai Peristiwa Baku Tembak Ajudan dan Pelecehan

Samuel mengatakan, awalnya ponsel yang diretas adalah milik istrinya, kemudian putri sulungnya.

Ternyata ponsel putranya juga turut diretas, dugaan peretasan terus berlanjut.

Pada Selasa 12 Juli 2022, giliran ponsel Samuel juga diretas dan terakhir ponsel putri bungsunya.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J merasa keluarganya diperlakukan bak teroris karena menyebut semua ponsel milik istri dan anaknya diretas.
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J merasa keluarganya diperlakukan bak teroris karena menyebut semua ponsel milik istri dan anaknya diretas. (Tribun Jambi)

Update pada hari Rabu 13 Juli 2022, tiga ponsel keluarga sudah bisa difungsikan sementara dua lainnya masih belum bisa berfungsi seperti biasa.

"Saya bingung, apa yang mau diretas seperti teroris saja saya.

Padahal itu isinya terkait pelayanan gereja, karena saya majelis gereja (Pelayan gereja)," kata Samuel.

Kata Roy Suryo

Pakar Telematika Roy Suryo ikut berkomentar soal dugaan peretasan tiga ponsel keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas ditembak.

Disampaikan Roy Suryo secara jelas menurut Undang-undang (UU) Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, segala bentuk peretasan yang dilakukan secara ilegal adalah melanggar hukum.

"Kecuali oleh aparat yang sah dan itupun harus sesuai penetapan pengadilan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved