Sebelum Soal UMP DKI, Anies Baswedan Sudah Pernah Dua Kali Dihukum Pengadilan Gara-gara Masalah Ini
Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan.
Diketahui, baru-baru ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk membatalkan keputusannya tentang penetapan UMP DKI 2022 Rp 4.641.854.
Dalam putusan PTUN Jakarta itu, Anies Baswedan selaku pengambil kebijiakan diminta untuk menurunkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 jadi Rp 4.573.845, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serkat Pekerja/Buruh tertanggal 15 November 2021.
Adapun putusan itu atas kasus gugatan yang diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022.
Dimana dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, Apindo dan Pimpinan DPRD Bereaksi
Oleh PTUN, Anies diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya.

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP jadi Rp4,5 Juta, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding
Pernah dihukum hakim dua kali