Sebelum Soal UMP DKI, Anies Baswedan Sudah Pernah Dua Kali Dihukum Pengadilan Gara-gara Masalah Ini
Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan.
Diketahui, baru-baru ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk membatalkan keputusannya tentang penetapan UMP DKI 2022 Rp 4.641.854.
Dalam putusan PTUN Jakarta itu, Anies Baswedan selaku pengambil kebijiakan diminta untuk menurunkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 jadi Rp 4.573.845, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serkat Pekerja/Buruh tertanggal 15 November 2021.
Adapun putusan itu atas kasus gugatan yang diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022.
Dimana dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, Apindo dan Pimpinan DPRD Bereaksi
Oleh PTUN, Anies diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya.

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP jadi Rp4,5 Juta, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding
Pernah dihukum hakim dua kali
Selain soal UMP, Anies Baswedan sebelumnya pernah dua kali dihukum oleh hakim atas gugatan yang diajukan kepadanya.
Dihukum soal polusi udara
Pada 16 September 2021, Anies Baswedan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan polusi udara.
Gugatan itu diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dihukum PTUN soal banjir
Sedangkan pada tahun 2022 ini, Anies juga sudah pernah dihukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada Februari 2022 lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Tudingan Serius PDIP ke Anies: Politisasi Momen Iduladha Dari Salat Id di JIS hingga Sapi Kurban 024
PTUN menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan dalam SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono pada 15 Februari 2022.
Sebelumnya, Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir.
Ketujuh warga, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.