Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

DPRD Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan, Kebijakan Anies Dikritik PDIP: Di Google Maps Belum Berubah

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap alasan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap alasan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap alasan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan.

Ia menyebut, pansus dibentuk lantaran kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini justru menyulitkan warga.

"Ternyata di Google Maps belum berubah juga, ternyata pas dibuka di jalan baru itu enggak keluar. Hal-hal seperti ini kan merepotkan masyarakat," ucapnya Kamis (14/7/2022).

Ia pun menuding Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan ini sepihak tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, termasuk Google.

"Begitu ada perubahan nama, secara otomatis harus berubah di Google Mapsnya. Kenapa ini tidak terjadi? Berarti kan koordinasi tidak berjalan," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Tutup Jalan untuk Pernikahan Anak, Wagub DKI Membela: Resepsinya Bukan di Jalan

Oleh sebab itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Pansus perubahan nama jalan sehingga segala persoalan yang terjadi imbas pergantian nama jalan ini bisa diselesaikan dengan baik.

Pasalnya, kebijakan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan ini justru menyulitkan warga dan bisa membuat masyarakat tersesat bila tak mengetahui seluk beluk lokasi yang diganti namanya itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/11/2021)
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/11/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Supaya ini bisa selesai semua, semua pihak kami kumpulkan untuk menyelesaikan masalah ini, maka perlu dibentuk pansus," kata dia.

"Dengan pansus, secara komprehensif kami bisa carikan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Itu intinya," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama jalan di ibu kota yang banyak diprotes warga.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari warga terkait hal ini.

Pasalnya, kebijakan ini berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Ditolak Warga, DPRD DKI Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan

"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama sesuai usulan dari kawan-kawan, supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," sambungnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gembong Warsono pun menyambut baik rencana pembentukan pansus ini.

Ditanya soal keluhan warga yang menolak pergantian nama jalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menanggapinya dengan cengiran.
Ditanya soal keluhan warga yang menolak pergantian nama jalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menanggapinya dengan cengiran. (Kolase Tribun Jakarta)

Menurutnya, kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan ini berdampak banyak pada perubahan dokumen warga, tak hanya kependudukan, tapi juga kepemilikan kendaraan hingga surat-surat tanah.

Hal ini pun membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kelimpungan lantaran harus jemput bola mengurus perubahan dokumen kependudukan.

"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya, Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya, tidak tuntas persoalannya," ujarnya.

"Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalau enggak pansus enggak tuntas," sambungnya.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengakui, belum semua warga terdampak perubahan nama jalan merubah dokumen kependudukannya.

Hal ini terjadi karena adanya penolakan dari warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Baca juga: Minta Warga Cari Jalan Lain, Anggota DPRD DKI Purwanto Tak Jujur Mau Bikin Pesta di Spanduk Viralnya

"Berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ada 689," tuturnya.

"Dari total 750 KTP, yang sudah dibagikan (KTP baru) hanya 74 saja. Jadi angkanya di 11,73 persen," sambungnya.

Selain di kedua tempat itu, proses penggantian dokumen kependudukan berjalan dan cukup diminta masyarakat.

"Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved