8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ini Jadwal, Syarat dan Mekanismenya

Penunggak pajak kini bisa bernapas lega, 8 provinsi ini menerapka pemutihan pajak kendaraan sampai Agustus 2022. Daerahmu termasuk?

Editor: Muji Lestari
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi STNK. Cek daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini syarat dan mekanismenya. 

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

7. Bangka Belitung

Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
- Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi

8. Nusa Tenggara Barat

Dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

Buku BPKB dan STNK. Cek daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini syarat dan mekanismenya.
Buku BPKB dan STNK. Cek daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini syarat dan mekanismenya. (KOMPAS.Com/SRI LESTARI)

Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved