Begal Habisi Penghuni Kos Kebon Bawang
Begal Sadis Eksekutor Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Diringkus Saat Ngumpet di Rumah Keluarganya
EW (18) eksekutor pembacokan sadis di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara tertangkap saat ngumpet di rumah keluarganya di Cibitung.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - EW (18), begal yang berperan sebagai eksekutor dalam pembacokan sadis di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (12/7/2022) dini hari lalu akhirnya ditangkap, Kamis (14/7/2022) kemarin.
EW ditangkap di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi saat bersembunyi di kediaman keluarganya di sana.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin mengatakan, EW ditangkap tanpa perlawanan dan keluarga yang bersangkutan pun kooperatif.
"Pelaku kedua kami amankan di Cibitung, Kabupaten Bekasi," kata Yamin di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022).
"Untuk itu di rumah pihak keluarga sih, bisa dibilang tempat pelariannya," sambung Kapolsek.
Baca juga: Setelah Aktor Utama, Eksekutor Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Akhirnya Tertangkap
Penangkapan terhadap EW dilakukan setelah sebelumnya polisi telah menangkap NI (17) di kediamannya di wilayah Koja, Jakarta Utara.
NI ialah begal di bawah umur yang menjadi otak dari tindak pidana ini. Dirinya juga merupakan pemilik motor dan golok untuk dipakai pada malam kejadian.

Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang dipimpin AKP Bryan Wicaksono bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi turut serta mengamankan barang bukti seperti motor, golok, dan pakaian kedua tersangka.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian, kendaraan bermotor, alat golok yang sudah kita amankan. Lengkap, barang bukti yang digunakan sudah kita amankan semua," jelas Yamin.
Baca juga: Motif Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Terungkap! Polisi: Pelaku Begal Rampas Uang dan HP Korban
Terhadap kedua tersangka yang sudah ditangkap, polisi menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Adapun EW dan NI merupakan dua pelaku yang terekam CCTV membegal dan membacok korbannya, YJ (29), hingga tewas Selasa dini hari lalu.
YJ dibacok menjelang pukul 4.00 WIB Selasa dini hari lalu saat sedang menunggu pintu ruko tempatnya bekerja di Jalan Kebon Bawang VII dibuka.

Dalam peristiwa itu, kedua begal sadis ini merampas uang tunai sekitar Rp 400.000 dari dompet YJ.