Pelecehan Penumpang Angkot
Rencana Regulasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkot Diterapkan setelah Fasilitas Penunjang Siap
Selain itu, ke depannya Pemprov DKI Jakarta bakal menghadirkan teknologi baru yakni Quick Response Code, di angkot dan transportasi publik lainnya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal terapkan rencana regulasi untuk mencegah pelecehan seksual di angkot (angkutan kota) saat fasilitas penunjang siap.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan beberapa regulasi yang bakal dibuat sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik.
Di antaranya dengan menyiapkan stiker informasi nomor darurat hingga penyediaan kamera CCTV di angkot.
Sayangnya, rencana ini baru bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta saat semua kesiapan fasilitas tersebut terpenuhi.
Hal ini diungkap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat berada di Rusun Tanah Tinggi pada Kamis (14/7/2022).
"Tentu menunggu menyiapkan stiker dan lain sebagainya, setelah itu kami akan sampaikan untuk pentunjuk pelaksanaan," ujar Syafrin.
Baca juga: PKS dan Emak-Emak Kompak, Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan Angkot Beda Gender,
Selain itu, ke depannya Pemprov DKI Jakarta bakal menghadirkan teknologi baru yakni Quick Response Code, di angkot dan transportasi publik lainnya.
Teknologi ini dilengkapi dengan sistem baru, di mana msyarakat bakal dapat mengetahui siapa yang naik angkot saat para penumpang melakukan pembayaran.
"Itu secara bertahap kita akan diimplementasikan," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota atau angkot.
Kendati begitu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada beberapa regulasi yang bakal dibuat sebagai bentuk mitigasi guna meminimalisir atau bahkan meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik.
"Oleh sebab itu, saat ini Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komperhensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta," ucapnya kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Dari enam poin yang disebutkannya, satu diantaranya mengkaji lanjut ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan.
Baca juga: 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ini Jadwal, Syarat dan Mekanismenya
Berikut rencana regulasi tersebut:
1. Mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan Angkot.
2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak.
4. Menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
5. Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.
6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.
7. Pemanfaat teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistem tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut.
Rencana kebijakan untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta bakal dikeluarkan Dishub DKI Jakarta menyusul adanya dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang penumpang perempuan di angkot di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, belum lama ini.