Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terbaru di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Data Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Terbanyak dari Polri

Peristiwa terbaru perihal kekerasan terhadap jurnalis terjadi di sekitar rumah Kadiv Humas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Data pelaku kekerasan terhadap jurnalis mayoritas dilakukan oleh anggota Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Data pelaku kekerasan terhadap jurnalis mayoritas dilakukan oleh anggota Polri.

Peristiwa terbaru perihal kekerasan terhadap jurnalis terjadi di sekitar rumah Kadiv Humas Irjen Ferdy Sambo.

Ada dua orang jurnalis yang diintimidasi oleh polisi saat tengah meliput misteri kematian Brigadir J.

Wartawan itu mengaku diintimidasi oleh orang polisi, pada Kamis (14/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui pelakunya itu merupakan polisi.

Baca juga: Beda dengan Ketua RT, Sosok Ini Ungkap Alasan Decoder CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Diganti

"Saya menyesalkan kejadian tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

Dia menyampaikan permintaan maaf mewakili pelaku dan institusi Polri pada kedua korban intimidasi di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan tersebut.

Dikecam

Rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat, Senin (11/7/2022).
Rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat, Senin (11/7/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Terkait initimidasi ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers memberi kecaman.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan tidak pantas.

Kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang, bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Afwan Purwanto, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan tertulis.

Sementara Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menegaskan jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

Seharusnya pers mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan dan atau pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

Baca juga: Harta Kekayaan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tak Terdaftar di Situs LHKPN, Apa Kata KPK?

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ujar Ade.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved