Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Wagub Ariza Sampai Rayu DPRD Demi Batalkan Pansus Pergantian Nama Jalan: Semua Bisa Didiskusikan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merayu DPRD DKI Jakarta supaya membatalkan wacana pembentukan pansus pergantian nama jalan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merayu DPRD DKI Jakarta supaya membatalkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan.
Menurutnya, polemik soal perubahan 22 nama jalan dengan tokoh Betawi ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus membentuk pansus.
"Kami berharap, setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," ucapnya di Balai Kota, Kamis (14/7/2022).
"Tidak selalu pada pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah," sambungnya.
Orang nomor dua di DKI ini menyebut, keputusan yang diambil Pemprov soal pergantian nama ini untuk memberikan penghormatan dan penghargaan kepada pada tokoh yang telah berjasa dalam melestarikan kebudayaan Betawi.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Setengah Jumlah Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan Sudah Ubah KTP dan KK
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI ingin memperkenalkan kepada generasi muda sosok-sosok yang sudah banyak berjasa dalam perjalanan Jakarta.
Dengan demikian diharapkan ada lagi generasi muda yang terinspirasi untuk ikut serta dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Betawi.
"Artinya setiap kebijakan yang dibuat Pemprov untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," ujarnya.
Walau demikian, Ariza mengaku sangat menghargai rencana pembentukan pansus perubahan nama jalan yang digulirkan Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Pasalnya, pembentukan pansus ini merupakan hak dari legislatif yang bertugas mengawasi segala kebijakan yang dibuat eksekutif.

"Semua, setiap dewan dari tingkat nasional hingga provinsi punya hak yang melekat," kata eks anggota DPR RI ini.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama jalan di ibu kota yang banyak diprotes warga.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari warga terkait hal ini.
Pasalnya, kebijakan ini berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama sesuai usulan dari kawan-kawan, supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," sambungnya.
Baca juga: DPRD DKI Tak Dilibatkan dalam Pergantian Nama Jalan Ibu Kota, Dukcapil: Ini Sesuai Amanah Gubernur
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gembong Warsono pun menyambut baik rencana pembentukan pansus ini.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan ini berdampak banyak pada perubahan dokumen warga, tak hanya kependudukan, tapi juga kepemilikan kendaraan hingga surat-surat tanah.
Hal ini pun membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kelimpungan lantaran harus jemput bola mengurus perubahan dokumen kependudukan.
"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya, Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya, tidak tuntas persoalannya," ujarnya.
"Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalau enggak pansus enggak tuntas," sambungnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengakui, belum semua warga terdampak perubahan nama jalan merubah dokumen kependudukannya.
Hal ini terjadi karena adanya penolakan dari warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ada 689," tuturnya.
"Dari total 750 KTP, yang sudah dibagikan (KTP baru) hanya 74 saja. Jadi angkanya di 11,73 persen," sambungnya.
Selain di kedua tempat itu, proses penggantian dokumen kependudukan berjalan dan cukup diminta masyarakat.
"Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.