Gubernur Anies Baswedan Tunjuk Eks Bos Alfamart Sebagai Dirut Pasar Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Tri Prasetyo Direktur Utama PD Pasar Jaya. Tri Prasetyo eks Operational General Manager Alfamart.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Tri Prasetyo sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Jaya.
Tri bakal menggantikan Arief Nasrudin yang ditunjuk Gubernur Anies Baswedan sebagai Dirut Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta Budi Purnama mengatakan, Tri diangkat sebagai Dirut Pasar Jaya lantaran punya pengalaman segudang di bidang ritel.
Sebelumnya, Tri Prasetyo sempat bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk sebagai Distribution Center Manager, Deputy Branch Manager, Branch Manager, dan terakhir menduduki posisi sebagai Operational General Manager.
Saat menjabat sebagai Operational GM, Tri memimpin serta mengkoordinasikan 13 Senior Manager, 215 Manager dan 35.484 karyawan dalam mengoperasionalkan 4.492 toko yang tersebar di sebagian wilayah Jabodetabek dan Indonesia bagian timur.
Baca juga: Demi Strategi Pemodal, Anies Baswedan Tunjuk Mantan Orang Kepercayaan Ahok Jadi Dirut PAM Jaya
“Bapak Tri Prasetyo memenuhi kriteria, serta memiliki pengalaman pekerjaan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengelola operasional perusahaan,” ucap Budi Purnama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/2022).
Dengan segudang pengalamannya sebagai bos Alfamart itu, Tri diharapkan mengelola pasar dengan baik, serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sekaligus bisa semakin mengembangkan Perumda Pasar Jaya.
“Pengalaman bapak Tri Prasetyo pada bidang retail diharapkan akan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya pada bidang perkulakan dan retail, serta memberikan dukungan dalam program Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta ini mengelola 153 pasar dan membina ribuan pedagang pasar.
Perumda Pasar Jaya saat ini sedang melaksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi pada beberapa bangunan pasar rakyat sebagai bentuk peningkatan pelayanan perusahaan kepada pedagang maupun konsumen pasar, serta untuk memaksimalkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Selain di bidang pengelolaan area pasar tersebut, Perumda Pasar Jaya mulai mengembangkan bisnis perkulakan dan retail yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa, salah satunya adalah program pangan murah KJP pada gerai-gerai Jakgrosir, Jakmart dan Mini DC milik Perumda Pasar Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami berharap, Bapak Tri Prasetyo sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru, yang juga berpengalaman di bidang retail ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik, optimal, dan penuh tanggung jawab,” kata Budi.
Ia pun memastikan, penunjukan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebut Gubernur Anies Baswedan sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD DKI.
Aturan yang menjadi landasan keputusan keputusan Tri Prasetyo ini merujuk pada:
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; dan
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.