Cerita Kriminal
3 Pekan Berlalu, Sopir Taksi Pencabul Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Belum Tertangkap
Sopir taksi pencabul bocah perempuan berinisial FR (8) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan belum tertangkap, Minggu (17/7/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. Sopir taksi pencabul bocah perempuan berinisial FR (8) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan belum tertangkap, Minggu (17/7/2022).
Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.